Tim gabungan dari petugas kesehatan hewan serta TNI dan Polri melarang peredaran hewan ternak dari dan keluar Aceh Barat. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sudah mewabah di berbagai daerah. Petugas tetap tidak mengizinkan kedatangan hewan ternak dari daerah lain meski ada surat resmi. Pemkab Aceh Barat bersama aparat bakal melakukan penyekatan di pintu masuk perbatasan kabupaten.
“Larangan ternak dari luar daerah masuk ke Aceh Barat untuk sementara ini untuk mencegah terjadinya wabah penyakit kuku dan mulut bagi ternak di dalam daerah,” keterangan Kabag Operasional Polres Aceh Barat Kompol Iswar di Aceh Barat. Sampai hari ini sendiri berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Danil Adrial, belum ada kasus wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang ditemukan di Aceh Barat.