Pemerintah pusat akan menghapuskan tenaga honorer per tanggal 28 November 2023 sesuai dengan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Surat itu dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman berharap Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer bisa didorong untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekda menambahkan sesuai dengan surat edaran tersebut penghapusan honorer secara bertahap selama lima tahun dan penghapusan tenaga honorer tentu akan meningkatkan angka pengangguran di provinsi Jambi.
Oleh sebab itu, Sudirman berharap tenaga honorer yang ada bisa didorong untuk menjadi PPPK untuk mengarah tersebut masih terkendala dengan keuangan daerah. Karena untuk gaji PPPK sendiri dibebankan ke APBD masing-masing daerah.