Cegah Judol, Pemerintah Akan Batasi Akses Platform Anak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membatasi akses platform terutama dengan pengguna anak-anak. Regulasi ini untuk mencegah anak mengakses judi online (judol) berkedok gim. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi mencontohkan, pembatasan akses platform anak, dilakukan oleh pemerintah Tiongkok. Dalam pembatasan tersebut, anak tidak dapat mengakses platform mulai pukul 21.00 WIB..

Prabu menjelaskan, pemberantasan judol tidak cukup dengan memblokir platform yang terindikasi atau memfasilitasi. Oleh sebab itu, pemerintah akan memperkuat regulasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku judol. Kominfo akan terus mengkaji regulasi agar menyesuaikan perkembangan teknologi. Termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, sejak Februari 2024.

Aturan tersebut tentang penerbit wajib membuat klasifikasi gim berdasarkan usia, misal tiga, lima tahun ke atas dan seterusnya. Permenkominfo tersebut tegas menyatakan gim tidak boleh mengandung judol untuk klasifikasi usia berapapun.

Search