Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, diminta tak menaikan tarif melebihi batas atas yang ditentukan. Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik PO bus AKAP terkait hal tersebut.
Hendra menambahkan, secara regulasi pemerintah hanya dapat mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas non ekonomi diserahkan kepada harga pasar.
Hal itu karena masing-masing PO bus AKAP menawarkan fasilitas yang berbeda-beda pada armadanya. “Kalau rata-rata bus yang ada di Terminal Pulo Gebang itu adalah (kelas) non ekonomi yang tarifnya menyesuaikan dari harga pasar,” ujar Hendra.