Buruh Tolak Kenaikan UMP Jabar 2024 Hanya Rp 70.824 Ancam Mogok Masal

Buruh Jabar menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Pasalnya, UMP ditetapkan hanya naik sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824. Yakni, menjadi Rp 2.057.495 dari yang semula Rp 1.986.670. Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, buruh menolak penetapan UMP tersebut karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. “Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Oleh karena itu, buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat pada 29 dan 30 November 2023,” katanya.

Roy menegaskan, para buruh khususnya SPSI Jabar dipastikan akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil. Roy mengatakan, selain menolak PP 51, buruh SPSI Jabar juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapkan kembali upah pekerja di atas satu tahun.

Search