Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai pemangkasan hak libur pekerja dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dirilis Presiden Joko Widodo adalah kemunduran luar biasa. Nining menyebut pekerja sudah bekerja dalam waktu yang lama. Menurutnya, pekerja berhak mendapat waktu libur dengan layak.
Nining berpandangan Perppu Ciptaker tidak ada bedanya dengan UU Omnibus Law Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya, kata Nining, tidak berpihak pada rakyat. Nining berpandangan Peppu Ciptaker dikeluarkan untuk melayani segelintir orang saja. Pasal pemangkasan waktu libur hanya satu dari sejumlah pasal yang bermasalah.