Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan tindakan pemerintah dan DPR yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) menjadikan Indonesia darurat hukum. Ia menjelaskan tindakan itu jelas melanggar konstitusi. Sebab, hal tersebut menghilangkan objek Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020, yaitu perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja.
MK sendiri sebelumnya telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR seolah mengulang masalah pembentukan UU dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik dalam pengesahan Perppu Cipta kerja menjadi UU.
Arif menyebut sebenarnya waktu dua tahun itu cukup untuk memperbaiki UU dan berdialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Tapi, pemerintah malah mengeluarkan Perppu dengan alasan kegentingan yang mendesak. Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat yang setia menjunjung konstitusi UU 1944 berkontribusi menyelamatkan bangsa.