Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia kecewa terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR RI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, draf yang diterima koalisi buruh tersebut sangat jauh dari usulan yang sebelumnya mereka sampaikan kepada DPR.
Andi Gani mengatakan, buruh masih memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah untuk merespons aspirasi mereka hingga 22 September 2026. Jika tidak ada perbaikan terhadap draf RUU tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mempertimbangkan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta. Menurut Andi Gani, aksi tersebut berpotensi melibatkan puluhan ribu buruh.
Salah satu persoalan yang disoroti buruh adalah aturan mengenai pekerja kontrak. Sunarno mengatakan, buruh menginginkan masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja kontrak diharapkan dapat diangkat menjadi pekerja tetap. Usulan tersebut berbeda dengan keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang masih menginginkan masa kerja pekerja kontrak selama lima tahun. Sementara itu, draf DPR masih mengatur masa kerja pekerja kontrak selama empat tahun.
