Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun alias 56 tahun. Hal ini ia ungkapkan lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak dicabut, melainkan direvisi.
Dengan demikian, Ida mengatakan pekerja dapat atau masih boleh melakukan klaim terhadap dana JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.