Para pekerja dari Pabrik Sritex Sukoharjo di Jawa Tengah bersama dengan rekan-rekannya di Jakarta telah merencanakan demonstrasi guna menuntut kejelasan mengenai besaran pesangon, THR, serta kepastian penempatan kembali buruh yang terkena PHK. Aksi unjuk rasa yang akan berlangsung selama lima hari, dari 10 hingga 15 Maret 2025, merupakan wujud solidaritas dari Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah yang turut mengangkat isu potensi PHK massal di pabrik lain.
Demonstrasi tersebut menuntut transparansi penuh dalam mekanisme pemutusan hubungan kerja, di mana para buruh menilai proses PHK yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan tertulis ataupun arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tidak sah. Selain itu, mereka juga mendesak adanya kepastian mengenai hak-hak keuangan, termasuk jadwal pembayaran pesangon dan THR, serta status hubungan kerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Selain mengadvokasi hak-hak dasar pekerja, aksi ini juga menjadi ruang bagi para buruh untuk mengemukakan keluhan terkait dugaan penyalahgunaan dana koperasi dan ketidaksesuaian pembayaran iuran JHT. Melalui pendirian posko pengaduan di beberapa titik strategis mulai dari depan pabrik hingga kantor pusat KSPI di Jakarta, mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah preventif guna menghentikan praktik PHK sepihak dan memastikan keberlangsungan industri nasional.