Bupati Tulungagung Diduga Peras Camat dan Kepala Sekolah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo turut memeras sejumlah camat hingga kepala sekolah. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari sejumlah saksi setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemerasan yang dilakukan Gatut adalah label harga untuk jabatan kepala sekolah ataupun camat. Budi menolak merinci detail jumlah uang pemerasan itu karena penyidik masih melakukan pendalaman. “Ini yang terus akan kami dalami kami telusuri ya,” ucapnya.

Gatut Sunu meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menetapkan Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. “Mohon maaf,” kata Gatut saat digiring menuju mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan, pada Ahad, 12 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan itu melewati ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar. Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut Gatut lakukan sebagai ‘jatah’ dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Search