Buntut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp 70,5 triliun karena diduga melakukan pelanggaran hukum. Perbuatan melawan hukum itu menjadi dasar gugatan atas lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut. “Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di pelataran gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Gugatan itu diajukan oleh Brian Demas Wicaksono. Brian adalah akademisi, dosen, yang melayangkan tuntutan kepada institusi yang dipimpin Hasyim itu. Gugatan tersebut menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI-2023. “Kalau ada panggilan dari pengadilan kami pelajari dulu, saya belum bisa komentar,” ujar Hasyim.

Putusan MK itu menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. Setelah diputuskan pada 16 Oktober lalu, KPU langsung mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjalankan putusan MK tersebut. Surat itu dikeluarkan KPU pada 17 Oktober lalu. Adapun gugatan Rp 70,5 triliun karena KPU dianggap melanggar aturan. Dugaan pelanggaran itu karena disebut meloloskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, pendaftaran Gibran diterima KPU tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 terlebih dahulu.

Search