Buntut Panjang Kasus Penganiayaan D: Ungkap Harta Tersembunyi Rafael dan Bongkar Dugaan Pencucian Uang Pegawai Kemenkeu

Kasus penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) merupakan titik awal dari rentetan kasus besar yang tengah terjadi di negeri ini. Bagaimana tidak, buah dari kejadian penganiayaan itu membongkar kebusukan yang dilakukan ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo. Seperti yang diketahui, Rafael memiliki jumlah harta kekayaan yang dinilai tak wajar bagi seorang pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56,1 miliar.

Namun, jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael diketahui jauh lebih banyak daripada yang ia laporkan. Pada akhirnya, Rafael dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Institusi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lantaran terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh bayar pajak. Permasalahan tidak berhenti sampai di situ, yang mana kebusukan Rafael masih terus diusut karena ia dan ratusan pegawai Kemenkeu terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening milik Rafael yang jumlah transaksinya mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah keseluruhan rekening yang diblokir lebih dari 40. Adapun nilai Rp 500 miliar itu bukanlah nilai dana, melainkan nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.

Search