Buka-bukaan Pengusaha soal Kelangkaan Kelapa Bulat Picu PHK

Kelangkaan kelapa bulat semakin berdampak pada industri dalam negeri hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kadin Indonesia menegaskan bahwa pasokan dalam negeri harus menjadi prioritas utama agar industri tetap berjalan, mengingat Indonesia sebagai salah satu penghasil kelapa terbesar.

Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang, mengingatkan agar ekspor tidak lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan industri domestik, meskipun keuntungan ekspor lebih besar. Ia juga mendukung kebijakan penghentian sementara ekspor kelapa bulat selama enam bulan jika dianggap sebagai solusi terbaik, asalkan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai respons terhadap kelangkaan bahan baku dan kenaikan harga dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menilai kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan industri dan mencegah PHK lebih lanjut. Selain moratorium ekspor, usulan lain mencakup pengenaan pungutan ekspor, penetapan standar harga bahan baku yang menguntungkan petani dan industri, serta pengelolaan dana ekspor kelapa oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan pasokan dalam negeri sekaligus memastikan kesejahteraan petani kelapa.

Search