Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertekad memaksimalkan pelaksanaan tiga fungsi utama yaitu menciptakan policy making (pendukung kebijakan), executing agency (penanggung jawab), dan funding agency (pendanaan). Pada policy making, BRIN bertugas memberikan rekomendasi kebijakan untuk seluruh kementerian dan lembaga. Tugas BRIN sebagai funding agency. Artinya, BRIN memiliki berbagai skema pendanaan riset dan inovasi.
Deputi Bidang RID adalah salah satu deputi yang berada di bawah BRIN. RID berfungsi memberikan bimbingan teknis di bidang riset dan inovasi. Dalam melakukan kerja sama terdapat beberapa tahapan kegiatan. Pertama, pemda mengoordinasikan rencana kegiatan riset dan inovasi bersama BRIN “Kedua, BRIDA/BAPPERIDA berkordinasi dengan TKKSD menyusun surat permohonan kerja sama dalam format NKS. Ketiga, pemda membuat surat Permohonan Kerja sama yang ditandatangani Kepala Daerah,”.
Keempat, katanya, Tim Fasilitasi Kerja sama Deputi Bidang RID mengoordinasikan pembahasan Draft NKS bersama Deputi Teknis. Terkait, lingkungan BRIN, seperti BHKS, BPK, Pusyantek, dan Pemda. Kelima, finalisasi Penandatanganan dokumen NKS bersama Pemda didampingi BHKS. Keenam, Tim Fasilitasi Kerja Sama berkoordinasi dengan BHKS melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan NKS.