BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar

Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan. Namun dia memandang ini masih lebih baik dari UUD 1945 sebelum amendemen. Jika ada rencana menyempurnakan UUD 1945 pascaamendemen, perlu melibatkan publik secara luas. Begitu juga dengan mengundang para ahli.

Diskusi selama ini masih berputar di sekitar tentang kewenangan MPR yang ingin memiliki kewenangan untuk membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan kemudian berkembang wacana agar presiden dipilih kembali oleh MPR. Jika hal itu yang hendak dilakukan, tujuannya bukan dalam makna menyempurnakan aspek-aspek yang bolong dalam UUD 1945 pascaamendemen. “Untuk itu perlu kajian menyeluruh dan menginventarisasi hal-hal yang bolong-bolong dalam UUD 1945 pascaamendemen serta meminta masukan dari berbagai ahli,” kata Lili.

Adapun sebenarnya beberapa persoalan perlu diperbaiki terkait sistem lembaga perwakilan. “Persoalan yang perlu diperbaiki, misalnya, tentang sistem lembaga perwakilan, peran dan kewenangan DPD, perlu ada penguatan. Selama ini DPD kan tidak berperan,” kata Lili.

Search