BPS Sebut Revisi UU Statistik Diperlukan Guna Sesuaikan Zaman

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto menilai revisi Undang-Undang Statistik (UU Statistik) saat ini memang diperlukan guna menyesuaikan perkembangan zaman yang membuat perubahan dalam ekosistem data. Saat ini, revisi UU Statistik telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 oleh DPR RI dan tengah dalam proses penggodokan.

Adapun pada kesempatan lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta Forum Masyarakat Statistik (FMS) untuk terus mengawal BPS untuk mempercepat penyelesaian revisi UU Statistik. Penyusunan rancangan RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum berakhirnya 2023. Suharso berharap, ke depan tidak ditemukan lagi adanya polemik perbedaan data yang krusial untuk proses perencanaan pembangunan Indonesia. Ia juga meminta FMS mengawal BPS untuk memperjelas perbedaan antara statistik dasar dan statistik sektoral. Perlu penegasan pada statistik sektoral yang menjadi tugas Kementerian/Lembaga dengan BPS sebagai pembina.

Search