Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun 2025. Hasilnya, BPOM berhasil menemukan sederet produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar dan bahan berbahaya. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menuturkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode 10-21 November 2025 menemukan potensi produk ilegal mencapai Rp 1,8 triliun.
Untuk produk dengan bahan berbahaya, BPOM menyebut beberapa kandungan yang ditemukan seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dilarang. Dampaknya bisa memicu iritasi kulit, bintik-bintik hitam, atau okronosis.vSelain itu, produk mengandung bahan berbahaya juga berpotensi memicu kanker.
Selanjutnya, hasil intensifikasi melalui patroli siber menemukan sebanyak 5.313 tautan kosmetik ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar atau mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 76,8 persen (4.079 tautan) berupa produk tanpa nomor izin edar dan 23,2 persen (1.234 tautan) produk mengandung bahan dilarang. Hasil intensifikasi menemukan asal pengiriman terbanyak berasal dari Jakarta Barat dengan 1.215 tautan, Kabupaten Tangerang 407 tautan, Kabupaten Bogor 305 tautan, Jakarta Utara 251 tautan, dan Kota Medan 191 tautan.
