Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu karena mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur. Penny menuturkan pihaknya menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal berupa jamu Tawon Klenceng yang mengandung Fenilbutazon, sebuah Bahan Kimia Obat (BKO) yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).
Selain menggunakan bahan kimia yang berbahaya, kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Penny melanjutkan jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada, dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada itu telah dibatalkan izin edarnya, sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk itu juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.
Alhasil BPOM menyita barang bukti sebanyak 1.261 dus (16.120) botol Tawon Klanceng senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 juta. Ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp 150 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut mencapai Rp 1.407.920.000 dan diketahui telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.