Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level merupakan sebuah langkah awal untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) di masyarakat. Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan tersebut. Direktorat Standarisasi Pangan BPOM, Sofhiani Dewi, mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menetapkan kebijakan yang lebih kuat seperti label peringatan di produk pangan kemasan. Menurut dia, penguatan kebijakan tersebut juga berpotensi terealisasi dalam waktu relatif cepat karena saat ini sudah ada payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sofhiani menekankan pemerintah tidak berpihak pada pelaku usaha, dan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Namun menurut dia, dalam menerapkan sebuah kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh. Sofhiani menyebut melalui Nutri Level, pemerintah saat ini mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dalam memilih pangan yang lebih sehat, diharapkan produsen akan menyesuaikan produknya dengan permintaan pasar.
