Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut pada anak untuk menganalisis dugaan terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut dalam beberapa waktu terakhir. Wakil Ketua BPKN sekaligus Ketua TPF Mufti Mubarok mengungkapkan, pihaknya mendapat temuan awal bahwa kasus gagal ginjal akut adalah dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis.
Mufti menyampaikan, TPF nantinya menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah dan memastikan pemerintah hadir supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. TPF akan meminta klarifikasi kepada korban penyakit gagal ginjal serta instansi pemerintah yang terkait. Ia menyebutkan, sejauh ini ada 6 korban yang mengadu ke BKPN dan memberikan klarifikasi, tetapi jumlah itu dianggap sedikit dari total korban gagal ginjal yang hampir mencapai 200 orang.
BKPN pun siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kita berharap lebih banyak lagilah masyarakat (yang melapor), kalau dari 200 (korban) kemudian baru 6 ya tentu belum mencerminkan aspek keterwakilan. Kita berharap lebih dari 20, 30, minimal 10-20 persen sehingga angkanya signifikan,” kata Mufti.