Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan rencana penyesuaian besaran biaya haji tidak dapat dihindari seiring naiknya biaya operasional akibat kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan berdasarkan situasi terakhir biaya haji semakin meningkat lantaran Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan khusus terkait biaya pelayanan masyair atau biaya prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Biaya tersebut meningkat dari semula sebesar 1.531 riyal per jamaah menjadi 5.656,87 riyal atau setara Rp 21,98 juta per jamaah.
Selain persoalan biaya operasional yang meningkat, lanjut Amri, subsidi biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat BPKH nilainya selama ini tidak proporsional karena jauh lebih tinggi dari beban biaya ibadah haji yang harus dibayarkan masing-masing jamaah. Sebagai perbandingan, pada 2022 besaran BPIH sejatinya mencapai Rp 97,9 juta per orang, sementara yang harus dibayar atau dilunasi jamaah hanya Rp 39,89 juta. Dengan demikian, besaran subsidi untuk biaya haji yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH mencapai Rp 58,03 juta atau 59 persen untuk satu orang.
Menurut Amri Yusuf, penyesuaian biaya haji juga patut dipertimbangkan guna mengantisipasi penambahan kuota jamaah haji Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, berdasarkan informasi yang ia terima Pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan menambah kuota haji Indonesia seiring perluasan Masjidil Haram.