BPK Rekomendasikan Kemenkominfo Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan DPR RI dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Upaya tersebut perlu dilakukan demi menjamin keamanan dan ketahanan siber masyarakat Indonesia.

Rekomendasi tersebut dimunculkan menyusul adanya temuan BPK terkait permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) di tubuh Kemenkominfo. Jika tidak segera diatasi, itu dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional.

BPK melihat Regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait PSTE dan SPBE belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya, perlindungan data pribadi rentan bocor.

Search