BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai SIM A sampai SIM C mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, di mana untuk dapat membuat atau memperpanjang SIM, seseorang harus membawa formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan, dalam dua tahun penerapan Inpres Nomor 1/2022, didapatkan pertumbuhan kepesertaan JKN sebesar 33,7 juta jiwa, dan peningkatan jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) menjadi 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota. Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menyatakan, periode uji coba dilaksanakan agar kebijakan dapat dipastikan tak menjadi hambatan warga Indonesia dalam mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM dengan implementasi secara bertahap.