Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta memperketat proses akreditasi lembaga pemeriksa halal, khususnya yang berada di luar negeri. Hal ini muncul sebagai respons atas kasus temuan produk makanan berlabel halal yang ternyata terindikasi mengandung unsur babi.
Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Yuny Erwanto menilai temuan sembilan produk olahan mengandung babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, merupakan bentuk pelecehan terhadap konsumen Indonesia. Pasalnya label halal seharusnya menjadi jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam memilih produk, bukan justru menimbulkan keresahan. Selain memperketat akreditasi lembaga pemeriksa halal, dia berharap perusahaan juga harus lebih cermat untuk menerima pasokan bahan produknya. Menurut Yuny, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan produk mengandung babi bisa lolos sertifikasi halal.
Meski demikian, Yuny mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik terkait temuan itu. Bila meragukan kandungan suatu produk, dia mengimbau masyarakat segera memeriksakannya ke laboratorium tersertifikasi seperti di UGM atau melalui Balai POM.