Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mendesak otoritas Peru untuk mengusut tuntas motif penembakan terhadap staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, yang terjadi pada Senin (1/9) malam.
Djumala menekankan bahwa sesuai Konvensi Wina 1961 Pasal 3, salah satu tugas utama perwakilan diplomatik adalah melindungi kepentingan warga negaranya di negara akreditasi. Oleh karena itu, KBRI Lima harus mengawal proses investigasi kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak hukumnya sebagai diplomat terpenuhi selama proses tersebut.
Lebih lanjut, Djumala mengingatkan pentingnya Pasal 29 Konvensi Wina yang menyatakan bahwa negara penerima harus memperlakukan diplomat dengan hormat dan melindungi mereka dari serangan terhadap diri, kebebasan, dan martabat mereka. Penembakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Peru belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap diplomat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima perlu mendesak Peru untuk melakukan investigasi secara transparan.
