Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan menyampaikan bahwa 56 pekerja migran Indonesia berhasil diselamatkan dari pemberangkatan ilegal ke Malaysia pada 18 April 2026. Menurut keterangan pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Senin, para pekerja migran diselamatkan saat Polsek Medang Kampai, Dumai, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia di wilayah Medang Kampai.
Aparat juga mengamankan tujuh warga negara asing asal Bangladesh dalam operasi tersebut. Menurut KP2MI, saat ini para pekerja migran tersebut telah diserahterimakan ke BP3MI Riau oleh Polsek Medang Kampai untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum Polres Dumai. Fanny pun menegaskan bahwa BP3MI Riau akan memastikan para pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan, termasuk pendataan, asesmen, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Fanny mengatakan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mengunjungi kantor BP3MI terdekat atau mengakses laman siskop2mi.bp2mi.go.id.
