Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) mencegah keberangkatan empat pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia melalui pelabuhan di Kota Batam. Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi dikonfirmasi di Batam, Minggu, keberangkatan empat PMI non-prosedural dicegah ketika petugas melakukan monitoring dan pengawasan keberangkatan PMI di Helpdesk Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, didapati empat penumpang yang akan berangkat bekerja secara non-prosedural ke luar negeri. Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, keempat penumpang tujuan Malaysia tersebut tidak mempunyai kelengkapan syarat dan dokumen bekerja ke luar negeri, hanya menggunakan paspor dan tiket kapal tujuan Malaysia.
Imam menyebut prasyarat untuk bekerja secara resmi di luar negeri, jika pekerja secara mandiri dengan skill yang dimiliki mensyaratkan adanya perjanjian kerja dari pemberi kerja dan visa kerja yang dikeluarkan oleh negara tujuan serta terdaftar resmi sebagai PMI yang legal terdata dalam sistem SiSKOP2MI Kementerian P2MI.