Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut memerangi kejahatan yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). BP2MI mendorong Kemenaker berani mencabut izin yang memalsukan dokumen calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Kemenaker jangan hanya memberikan sanksi tiga bulan kepada P3MI yang memalsukan dokumen CPMI. “Bahkan, kami ingin ke depannya ada regulasi yang bisa mem-blacklist nama-nama yang pernah terlibat (pemalsuan dokumen), agar tidak bisa membentuk perusahaan baru,” kata Benny di Jakarta, Kamis (19/5).
Ia mengatakan sebelumnya Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta telah mengirimkan surat kepada BP2MI pada akhir April 2022 terkait keabsahan beberapa dokumen legalisasi untuk biaya penempatan CPMI ke Taiwan. Dari pemeriksaan oleh BP2MI, beberapa perusahaan telah menggunakan cap palsu.