BP2B Sambut RUU Daerah Kepulauan, Harapkan Akses Bawean Makin Terbuka

Ketua Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B) Ahsanul Haq menyambut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai dapat memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan, termasuk Pulau Bawean, Jawa Timur. Regulasi tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan pembangunan dan pembiayaan dengan kondisi geografis wilayah kepulauan.

Menurut Ahsanul, kebutuhan regulasi khusus semakin penting di tengah kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayah kepulauan. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan, dari 1.204 pulau kecil berpenduduk yang dihitung melalui Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK), sebanyak 41 pulau atau 3,14 persen berstatus maju. Sementara itu, 268 pulau atau 22,26 persen berstatus berkembang, 835 pulau atau 69,35 persen masih tertinggal, dan 60 pulau atau 4,98 persen tergolong sangat tertinggal.

Ahsanul menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan pembangunan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan. Menurut dia, perbedaan geografis tersebut berpengaruh terhadap kebutuhan kebijakan, pembiayaan, dan pelayanan publik.

Search