Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menanggapi lebih lanjut mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal pengembalian dana. Pihak BP Tapera menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, temuan BPK sebanyak 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan haknya sebanyak Rp 567,5 miliar merupakan hasil audit pada 2021. Dia menyebut akhir 2023 seluruh hasil temuan BPK yang dimaksud sudah ditindaklanjuti oleh BP Tapera. Dalam kesempatan itu, Heru juga menyampaikan BP Tapera sudah melakukan pengembalian dana kepada lebih dari 900 ribu peserta aktif atau ahli warisnya. Dana yang dikembalikan itu mencapai hingga Rp 4,2 triliun.
Heru menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera –berupa pokok tabungan dan hasil pemupukannya- kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaan. Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung dana ke rekening peserta. Heru menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menggunakan uang dari hasil pemupukan peserta.