Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan layanan tetap berjalan normal pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. BP Tapera akan berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas tetap sesuai ketentuan perundangan, dengan desain kelembagaan yang lebih tepat.
Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 4 Tahun 2016, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya terkait prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. MK juga memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Terkait program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat memfasilitasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Heru juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera, baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri).