Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto, ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah hukum ini, namun menuntut negara tidak mengabaikan nasib ribuan buruh Sritex. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, negara tidak hanya berkewajiban menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga harus melindungi hak buruh yang belum mendapat THR dan pesangon. Buruh kehilangan penghasilan tanpa kepastian nasib kerja, bahkan terancam PHK sepihak. KSPI menegaskan akan melakukan unjuk rasa untuk mendesak Kejagung menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kejagung menyatakan, Iwan Lukminto masih diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus kredit bermasalah senilai sekitar Rp 3,6 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, Iwan diterbangkan dari Solo dan kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Jampidsus. Saat ini penyidik masih menelusuri alat komunikasi yang terindikasi milik Iwan sebagai bagian dari pengumpulan bukti. Kredit yang diterima Sritex bersumber dari empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank pelat merah. Kejagung juga mendalami keterlibatan bank swasta dalam pencairan dana kepada perusahaan tersebut.

Search