Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berkomentar soal sanksi dan rencana pemanggilan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tiket lebaran 2024. Irfan mengatakan perkara kartel tiket yang diusut KPPU yang diduga melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu terlapor, merupakan peristiwa masa lampau. Maskapai pelat merah itu bakal dipanggil dalam waktu dekat bersama 6 perusahaan lain, yakni PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Pemanggilan diklaim terkait dengan dugaan penjualan tiket melebihi tarif batas atas (TBA).
KPPU melihat fenomena kartel tiket pesawat itu terjadi berulang setiap tahun. Oleh karena itu, Fanshurullah menekankan bahwa putusan KPPU yang telah inkracht harus dipatuhi oleh para terlapor alias 7 maskapai tersebut. Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan telah menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada 7 maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha serta harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat. Pemberitahuan ini diwajibkan selama dua tahun sebelum kebijakan diambil maskapai.