Bos Buzzer Perintangan Kasus PN Jakpus Bukan Orang Media

Kejaksaan Agung menegaskan, M Adhiya Muzakki (MAM), bukan seorang jurnalis atau pernah bekerja di media massa perusahaan pers. Hal ini terungkap usai Adhiya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO),

”Jadi, yang bersangkutan bukan selaku orang media, tidak pernah bekerja di media,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Qohar tidak menjelaskan lebih lanjut latar belakang Adhiya. Tapi, dalam kasus ini, ia berperan sebagai pengendali atau bos para buzzer atau “pendengung” media sosial. Adhiya bersama dengan tiga tersangka lainnya tergabung dalam permufakatan jahat untuk merintangi bahkan menggagalkan kerja penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung.

Adhiya selaku ketua tim cyber army mengerahkan 150 orang buzzer yang dibagi dalam lima tim. Para buzzer ini diarahkan Adhiya untuk menyebarkan dan memberikan komentar pada konten-konten bernarasi negatif yang diproduksi oleh Tian Bahtiar. Sementara, Tian membuat konten-konten ini atas arahan dan petunjuk dari Marcella dan Junaedi.

Search