Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan besaran iuran peserta berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. “Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik,” katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8). Ghufron mengatakan iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I. Sementara, ia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah. Pasalnya, peserta kelas III umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia belum bisa mengatakan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan I bakal naik. Menurut Ghufron, hal itu kelak bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Adapun terkait kapan kenaikan berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan. Ghufron menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyebut potensi kenaikan tarif iuran masih akan dibahas usai evaluasi. Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas III BPJS Kesehatan saat ini. Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas III BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur. Nadia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas II BPJS Kesehatan hari ini.