Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengklaim masih ada 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini terdapat 120 juta pekerja di Indonesia, sementara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 52 juta pekerja. Dari jumlah tersebut hanya 32 juta tenaga kerja yang aktif membayar.
Beberapa alasan mengapa masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Pertama, tingkat literasi terkait jaminan sosial masih rendah. Kedua, belum mengetahui manfaat dari program jaminan sosial. Ketiga, kemampuan mendaftar. Para pekerja masih beranggapan pendapatan mereka hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, alih-alih ikut jaminan sosial, mereka lebih memilih untuk menyisihkan gaji untuk kebutuhan hidup.
Banyak pekerja sektor informal yang masih belum terjaring dalam perogram BPJS Ketenagakerjaan, hal itu dapat diketahui dari total 32 juta pekerja yang aktif membayar, 65 persen atau 21 juta yang merupakan pekerja formal atau penerima upah (PU). Lalu, 22 persen atau 7,3 juta pekerja jasa konstruksi. Sedangkan, 11 persen atau 3,8 juta adalah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Lalu, 1 persen atau 214 ribu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).