Polri memastikan akan mengusut dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu). Penyelidikan dilakukan bila terdapat indikasi. “Kita akan menelusuri bila ada indikasi tersebut. Artinya apalagi pejabat ya, siapapun yang memberikan informasi terkait adanya sebuah perbuatan atau tindak pidana akan kita tindaklanjuti, nanti kita lihat saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5). Namun, Ramadhan menyebut saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu. Hingga saat ini belum ada laporan terkait itu masuk ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengkaji unsur pidana terkait isu bocornya putusan MK yang diklaim pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Hal itu sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki sumber informasi tersebut.
Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Namun, hal itu dibantah Mahfud MD. Mahfud sudah menanyakan ke MK dan Mahkamah mengatakan belum memutuskan sistem pemilu.