Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengklarifikasi soal wacana yang dilontarkannya mengenai kontrol pemerintah atas rumah ibadah untuk mencegah radikalisasi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin lalu. Dia menjelaskan, upaya itu diusulkan dengan pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.
“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” kata Rycko lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Rycko mengungkapkan, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, tapi dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan, pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal. Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan. “Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasaan, itu harus distop,” ujar dia.