Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris sehingga penanganannya dilandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
KKB disebut sebagai organisasi teroris karena memiliki motif ideologi dan politik untuk membebaskan diri dari pemerintah yang sah sehingga, penanggulangannya dilakukan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Tindakan KKB di Papua, seperti merusak pesawat, menyerang warga sipil, hingga menyerang rumah sakit dijelaskan sebagai tindakan terorisme. Hal-hal yang mereka lakukan sudah masuk sebagai delik pidana dalam UU Terorisme.