Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat gagalkan peredaran 100 paket ganja yang akan dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi. Tiga orang ditangkap pada Rabu 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju Bukittinggi. Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Hiace warna silver bernomor polisi BA 7019 MA dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial AP (35 tahun) yang berprofesi sebagai sopir, dan AS (38 tahun), karyawan swasta.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat nagari setempat dan saksi masyarakat, ditemukan empat karung besar berisi 100 paket besar ganja yang dibungkus plastik dan lakban coklat di bagian belakang mobil. Para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika yang mengancam hukuman minimal empat tahun penjara.
