BNN Sita Aset Total Rp111 M Hasil TPPU 13 Kasus Narkoba

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut pihaknya telah berhasil menyita aset senilai total Rp111 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba sepanjang 2024. Hukum menjelaskan penyitaan aset senilai Rp111 miliar tersebut dilakukan terhadap 15 tersangka dari 13 kasus narkoba yang diproses BNN.

Lebih lanjut, Hukom mengklaim berdasarkan barang bukti narkoba yang diamankan BNN, sebanyak 4 juta warga Indonesia terselamatkan. Di sisi lain, Hukom membeberkan terdapat 6 penyitaan barang bukti terbesar yang dilakukan BNN sepanjang 2024. Salah satunya, penyitaan ganja seberat 2,19 ton.

Tak hanya itu, Hukom turut membeberkan BNN berhasil mengungkap sebanyak 3 laboratarium rahasia yang memproduksi di tiga daerah sepanjang 2024.

Search