Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif berbahaya, ketamin dan etomidate. Pengiriman melalui kantor pos ini dicegah sebelum sempat beredar luas di masyarakat. Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan, jumlah tersebut memang tidak besar, tetapi tetap berisiko tinggi.
BNN mengungkap, penyelidikan lanjutan mengarah pada laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.
Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Zat ini berbahaya karena memengaruhi kesadaran dan sistem saraf, terlebih jika disalahgunakan lewat media vape yang sulit terdeteksi. BNN kini memperketat pengawasan peredaran vape di seluruh provinsi. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Bea Cukai untuk menutup celah penyelundupan. Edukasi publik juga digencarkan lewat film pendek dan kampanye literasi agar masyarakat bisa membedakan vape legal dengan yang dimodifikasi.