BNI Ungkap Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan cara mengaktifkan kembali rekening yang dihentikan sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif) guna mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025) lalu, mengatakan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman meski PPATK melakukan pemblokiran rekening. Dia menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK. Adapun rekening nasabah yang terkena penghentian sementara, lanjut Okki, pembukaan kembali hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000.BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant. Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

Search