BLT UMKM untuk Pengemudi Ojek Online

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyayangkan pengemudi ojek online atau ojol akan menjadi penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM. Lily menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, driver ojek online bukan termasuk UMKM.

Lily khawatir pemberian BLT UMKM itu justru dimanfaatkan oleh pihak aplikator untuk menekan biaya perusahaan dan kemudian lepas tangan. Modusnya memberikan status mitra terhadap pengemudi ojol. Dengan demikian, aplikator tidak memenuhi hak-hak pengemudi, seperti hak atas jaminan upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan uang lembur, termasuk hak perempuan seperti cuti haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui.

Lily melihat BLT yang terbatas tidak akan membahyar kondisi sulit masyarakat karena kenaikan harga barang-barang. “Ibaratnya BLT ini seperti obat pereda rasa nyeri yang sifatnya sementara dan tidak mengobati sumber penyakit,” tutur dia.

Search