Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemblokiran akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI), merupakan upaya pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak. Meutya mengatakan, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. Menurut Meutya, penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan.
Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, setiap platform wajib memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
