Blockchain Bisa Jadi Solusi Persoalan Hak Cipta di Era Digital

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi meyakini pemanfaatan teknologi blockchain dapat menjadi solusi efektif menangani persoalan pelanggaran hak cipta di era digital. Menurutnya, teknologi ‘blockchain‘ akan mampu menguatkan aspek pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta yang sangat menguntungkan.

Budi bahkan berpandangan bahwa teknologi blockchain ke depan layak diadopsi oleh hukum termasuk dalam aspek hak cipta. Alasannya, teknologi itu mampu menghilangkan ketergantungan pada aktor yang terpusat untuk menjamin integritas data serta menciptakan kebenaran universal di antara para pihak yang tidak terpercaya.

Dengan blockchain akan diketahui stempel waktu yaitu urutan waktu dari urutan karakter atau informasi sehingga dapat diketahui kapan suatu peristiwa saat terjadi untuk pertama kalinya, sehingga dapat menjadi salah satu bukti dari asepek hak cipta.

Search