BKN Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS Tak Netral di Pilpres 25 Persen

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak netral di Pilpres 2024 diancam kena potongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pihaknya sudah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas PNS hingga 31 Januari 2024. Ada 42 pelanggaran disiplin dan 5 lainnya berupa dugaan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jenis pelanggaran netralitas disiplin ASN yang dilaporkan, antara lain pemberian dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon. Sedangkan jenis pelanggaran netralitas kode etik, seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Nanang merinci dua sanksi utama pelanggaran disiplin ASN dalam Pilpres 2024. Pertama, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Kedua, hukuman disiplin berat. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Search