Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI setuju biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2025 yang ditanggung jemaah berjumlah Rp55.431.750,78 juta (Rp55,4 juta). Jumlah tersebut setara 62 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1).
Dengan demikian, angka BPIH ini mengalami penurunan sebesar Rp4 juta dari nilai BPIH tahun 2024 lalu yang berjumlah sebesar Rp93.410.286. Sementara Bipih yang ditanggung langsung jemaah juga mengalami penurunan sebesar Rp614.422 dari Bipih tahun 2024 lalu sebesar Rp 56.046.172.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan penurunan BPIH itu terjadi lantaran pemerintah dan DPR melakukan efisiensi terhadap sejumlah proses penyelenggaraan haji. Ia pun menyebut efisiensi turut dilakukan terhadap komponen akomodasi jemaah haji selama berada di Arab Saudi.