RAPAT Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Senin (6/12) memutuskan biaya haji 2025, yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah haji reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta. Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya haji yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini, dari Rp56,04 juta menjadi Rp55,43 juta.
Untuk sisa biaya sebesar Rp33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan BPKH siap melaksanakan keputusan terkait biaya haji 2025 yang disepakati pemerintah dan DPR. Ia menekankan, kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan BPKH dalam mengoptimalkan dana umat yang dikelola. Di antaranya dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023.